Awal mulanya organisasi advokat ada di indonesia adalah Balie Van Advocaten kemudian berubah menjadi persatuan advokat indonesia ( PAI ) dan pertama di dirikan pada tahun 1963.
Kemudian terlahir kembali pada tahun 2014. Didirikan oleh Sultan Junaidi. S.Sy.MH.Ph.D di Cianjur, Jawa barat, dengan nama Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ).
PAI di sahkan Oleh kementerian hukum dan Ham pada tanggal 13 Maret tahun 2017 sampai dengan saat ini. Merupakan satu-satunya Perkumpulan Advokat Indonesia yang pertama kali mendapatkan pengesahan berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU)
PAI sudah terdaftar dan sudah memiliki sertifikat merk dari bulan desember tahun 2017 dan terdaftar di dirjend HAKI nama berikut logo nya PAI.
Daftarkan email Anda sekarang untuk mendapatkan update eksklusif, berita penting, dan penawaran menarik langsung ke kotak masuk Anda.
© 2025 All Rights Reserved By Advocaten Indonesia