Awal mulanya organisasi advokat ada di indonesia adalah Balie Van Advocaten kemudian berubah menjadi persatuan advokat indonesia ( PAI ) dan pertama di dirikan pada tahun 1963.
Pada tahun 2018, Pengurus PAI di Lampung mendapat kehormatan dengan kunjungan langsung dari Ketua Umum PAI Pusat. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk mempererat silaturahmi, memantau perkembangan organisasi di daerah, dan memberikan arahan strategis.